Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel Hadirkan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar

    Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel  Hadirkan Terdakwa  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  PDAM Kota Makassar
    Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel Hadirkan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar

    MAKASSAR- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, .MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019. Pada hari ini Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar jam 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Dalam Persidangan terungkap fakta  sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut).

    Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


    Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti Keterangan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir). 

    Sumber :KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (hr)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pelayanan Terbaik,Polsek Bungoro Rutin Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Komisi I DPR RI Apresiasi Langkah Pro Aktif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
    Kapolres Pelabuhan Makassar Bagikan Tips Aman Berkendara di Tengah Hujan Deras
    Inovasi Gas Analyzer PT Semen Tonasa Raih Apresiasi dari Kementerian ESDM
    Prestasi Gemilang Semen Tonasa, Inovasi Berbuah Penghargaan di Ajang Nasional
    Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin dan Direktur Operasi Mochamad Alfin Zaini Bersama Hadiri Shalat  Idul Adha di Halaman Kantor  Pusat PT Semen Tonasa
    Refleksi Akhir Tahun 2023, Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Fajar  Bersama Bawaslu  dan Awak Media Gelar  Kopi Morning  di Baruga Bela Negara
    Deretan Selebgram Dan Beberapa Wanita Cantik Yang Memakai Skincare Riran Glow Yang berlisensi BPOM
    Kapolres Pelabuhan Makassar Bagikan Tips Aman Berkendara di Tengah Hujan Deras
    Inovasi Gas Analyzer PT Semen Tonasa Raih Apresiasi dari Kementerian ESDM
    Prestasi Gemilang Semen Tonasa, Inovasi Berbuah Penghargaan di Ajang Nasional
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Sat Binmas Polres Pangkep Lasanakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Petugas Parkir
    Kasus Pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020,  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Inisiasi Forum Group Diskusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulsel
    Mantan Stap Khusus Bupati Pangkep  Muhammad Arsyad Yunus Siap Maju Caleg Dapil Sulsel VI
    Kasat Lantas Polres Pangkep Gelar Ops Zebra Pallawa 2023 di  Jalur Poros Provinsi Kota Pangkep 

    Ikuti Kami